Polda Lampung Akan Terapkan Tilang Elektronik di JTTS dan Jalan Protokol

2 Februari 2021 17:50 WIB
Polda Lampung Akan Terapkan Tilang Elektronik di JTTS dan Jalan Protokol
Polda Lampung Akan Terapkan Tilang Elektronik di JTTS dan Jalan Protokol ( Tribun Lampung)

"Saat ini kami masih menerapkan speed gun untuk menindak kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam dan batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam," bebernya.

Sedangkan lima titik di Kota Bandar Lampung yang telah terpasang ETLE yaitu 

Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja (arah flyover Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin (arah Agus Salim Bawah), Jalan Pattimura TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura), Jalan ZA Pagar Alam JPO UBL (dari dua Arah) dan Jalan Kartini JPO Garuda. 

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha menyampaikan ETLE sudah tersebar di lima titik lokasi di Bandar Lampung ini juga didukung sepuluh kamera pemantau, yakni di Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling), Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan), Jalan Ryacudu (simpang Airan), Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju).

Baca Juga: Oknum Polisi yang Tilang Turis Jepang Diberi Hukuman Penjara 28 Hari

Kemudian Jalan Soekarno Hatta - Simpang Jl T Ambon, Bundaran Tugu Adipura, Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur), Jalan Malahayati (simpang Bank BCA), Jalan Sudirman (flyover Pahoman) dan Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian).

Pelanggar lalu lintas akan direkam dengan sejumllah kamera beresolusi tinggi dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar berdasarkan data sesuai plat nomor kendaraan si pelanggar.

"Dan pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website maupun datang langsung ke Mapolresta, setelah konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva)," bebernya.

"Dan dapat di pastikan  Kendaraan yang tak bayar pajak dinyatakan bodong, tapi jika ditemukan kendaraan yang dijual ke orang lain, tetapi masih menggunakan data lama, maka penyangkalan dari penerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi," tandasnya.

Baca Juga: Mobil Berpelat 'Dewa' yang Tidak Dikawal Polisi Tidak Kebal Tilang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm