Menurutnya, persoalan teknis dan administrasi menjadi kendala sehingga dana tersebut tak kunjung cair.
Seharusnya, dalam dua pekan bisa didistribusikan kepada pengusaha hotel yang telah memenuhi syarat.
"Ya sudahlah distribusi aja yang lengkap, jangan sampe tidak ada. Dan kenapa Wali Kota tidak mau tanda tangan saat ini. Alasannya, sudah masuk tanggal 30 atau tanggal 31 bisa ditransfer. Dananya siap. Pertanyaan kemudian ada hal apa? kenapa pemkot mempersulit ini barang. Sementara sudah ada di kasnya. Kalau sudah siap kenapa tidak di tetapkan," geramnya.
Legislator itu menilai persoalan tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Baca Juga: 117 Hotel dan 104 Restoran di Palembang Terima Dana Hibah dari Kemenparekraf
Olehnya, salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah membangun komunikasi lebih awal.
Selain lisan, Pemerintah Kota juga harus menjemput bola.
"Kami (DPRD) sudah sampaikan, jangan hanya persuratan tetapi susul dengan komunikasi. Kalau ada kendala disampaikan," tegasnya.
Senada disuarakan Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, William Laurin saat ditemui. Dia mengatakan kejadian ini harus dijadikan pembelajaran seluruh pihaknya, utamanya Dinas Parawisata Kota Makassar.
Baca Juga: PHRI Sumsel Siap Kawal Dana Hibah dari Kemenparekraf