Makassar, Sonora.ID -- Dana hibah 48 miliar lebih yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Dinas Pariwisata hingga kini tak kunjung cair.
Bahkan kembali jadi Silpa. Padahal, dana hibah tersebut menjadi harapan bagi Pengusaha hotel dan restoran yang terkena imbas krisis akibat pandemi Covid-19.
Diketahui, dana hibah tersebut diberikan Pemerintah pusat dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Besok, Pengusaha Hotel di Makassar Gelar Unjuk Rasa Desak Pencairan Dana Hibah
Dari total 48,8 miliar yang disiapkan, 70 persen diperuntukkan bagi hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen sisanya bagi pemerintah daerah dan biaya operasional lainnya.
Kondisi inipun membuat pengusaha hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI Sulsel hilang kesabaran. Setelah aksi protes lewat spanduk dan videotron tak juga diindahkan pemerintah, mereka mengambil langkah ekstrim yakni unjuk rasa.
Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga melalui undangan broadcast mengundang secara terbuka seluruh pihak terkait untuk ikut dalam aksi keprihatinan terkait belum cairnya dana hibah bagi pelaku pariwisata yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Respon Pelonggaran Jam Malam di Makassar, PHRI: Kami Menyambut Baik
"Aksi damai dan longmarch digelar Rabu 3 Januari 2021. Lokasi longmarch yakni Hertasning langsung menuju DPRD Kota Makassar - Balaikota. Aksi dimulai pukul 09.30 Wita hingga selesai," tulis Anggiat dalam pesan berantainya, Selasa (2/2/21).
Sebelumnya saat ditemui awak media di Kantor Gubernur, Anggiat mengaku pihaknya telah bersurat ke Pemkot Makassar terkait permohonan pencairan dana hibah. Namun, hingga kini pihaknya belum mendapat balasan. Karena itu, pihaknya memilih menggelar jumpa pers agar persoalan tersebut diviralkan media.
"Nanti kami akan bicara di media soal dana hibah. Tunggu aja,"ujar Anggiat.
Baca Juga: Dana Hibah Pariwisata Belum Cair, DPRD Salahkan Pemkot Makassar dan Hotel
Menanggapi hal itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi. Hanya saja, ia menegaskan permasalahan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
"Itukan masih dalam proses tadi. Kan itu masalahnya Makassar bukan di kita. Dananya di kota Makassar,” kata Nurdin Abdullah ditemui di Kantor Gubernur Sulsel baru-baru ini.
Nurdin Abdullah pun telah menginstruksikan kepada Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin untuk melakukan komunikasi dengan Kemenparekraf.
Baca Juga: Sempat Terpuruk, PHRI Sulsel Kejar Okupansi Event di Triwulan IV