Sertifikat Tanah Elektronik Akan Diberlakukan, Berikut Hal-hal yang Perlu Diketahui

3 Februari 2021 11:10 WIB
Sertifikat elektronik.
Sertifikat elektronik. ( Kementerian ATR/BPN)

Sonora.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) berencana akan menerbitkan Sertifikat Elektronik atau sertifikat-el untuk mendukung transformasi digital.

Melansir Kompas.com, sertifikat elektronik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

"Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik," ujar Yulia seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Presiden Serahkan 9.049 Bidang Sertipikat Tanah Masyarakat di Sulsel

Berbeda dengan sertifikat yang sebelumnya, berikut poin-poin yang perlu diketahui dari sertifikat elektronik:

1. Kode dokumen

Sertifikat-el menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.

Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka.

2. Scan QR code

Sertifikat-el menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.

Sementara sertifikat analog tidak memiliki QR code.

3. Nomor identitas

Sertifikat-el hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity).

Sertifikat analog menggunakan banyak nomor, yakni Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.

4. Ketentuan kewajiban dan larangan

Pada Sertifikat-el, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility).

Sementara itu, pada sertifikat analog, pencatatan ketentuan ini tidak seragam dan dicantumkan pada kolom petunjuk, tergantung Kantor Pertanahan masing-masing daerah.

Baca Juga: Gubernur Jateng Sebut Kepemilikan Sertifikat Tanah Dapat Mendukung Kemajuan Ekonomi

5. Tanda tangan

Sertifikat-el menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak dapat dipalsukan. Adapun sertifikat analog menggunakan tanda tangan manual dan rentan dipalsukan.

6. Bentuk dokumen

Sertifikat-el berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas. Sementara itu, sertifikat analog berupa blanko (kertas) isian berlembar-lembar. Selain perbedaan di atas, terdapat sejumlah keuntungan yang melekat pada Sertifikat-el.

Keuntungan itu di antaranya, masyarakat tidak perlu panik sertifikat hilang karena Sertifikat-el dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertifikat tanah elektronik juga dapat dicetak secara mandiri. Selain itu, pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik, Penting Anda Ketahui"

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm