Lebih jauh Yusna menerangkan, bagaimana penghitungan untuk kategori kerusakan rumah warga.
Untuk rusak ringan, 25 persen dari total fisik rumah diluar pagar dan halaman. Kemduian untuk rusak sedang, 50 persen dari total fisik bangunan. Sedangkan untuk kategori rusak berat, kerusakab mencapai 100 persen fisik bangunan.
"Itu penghitungan verifikasi awal dari kita. Setelah dilanjutkan oleh Dinas PUPR," tutupnya.
Baca Juga: Disdik Banjarmasin Sebut Data Sekolah Rusak Akibat Banjir Tak Sebanyak yang Dilaporkan