"hanya 20 sampai 25 persen hunian, di hotel saat ini," ujarnya.
Sehingga pihaknya menuntut PHRI, meminta pemerintah kota melakukan langkah percepatan pencairan dana hibah.
Jika pembayaran belum dilakukan dalam waktu dekat, pengusaha mengancam menunda pembayaran pajak, Maret 2021 mendatang.
"Kami juga akan lakukan class action, buat apa bayar pajak? Selama ini kontribusi kami besar. Tahun 2019 lalu kami menyetor Rp 180 milyar lebih pajak," tutupnya.
Baca Juga: Respon Pelonggaran Jam Malam di Makassar, PHRI: Kami Menyambut Baik