Materai 10.000 Tersedia, Bisa Didapatkan di Kantor PT Pos Indonesia di Seluruh Tanah Air

3 Februari 2021 14:45 WIB
Tampilan materai 10.000
Tampilan materai 10.000 ( Direktorat Jendral Pajak (DJP))

Sonora.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai baru. Kantor Pos Indonesia mulai mengedarkan materai IDR.10.000 per 1 Februari 2021.

Dilansir dari Indonesia.go.id, materai 10.000 ini sudah tersedia bagi masyarakat dan bisa didapatkan di kantor PT Pos Indonesia di seluruh Tanah Air. Peluncuran materai baru ini untuk menggantikan materai desain lama keluaran 2014.

Meski materai desain baru ini sudah rilis dan berlaku, pemerintah menyebutkan materai jenis lama masih berlaku.

Baca Juga: Pos Indonesia Pekanbaru Akui Sudah Miliki Stok Materai Rp 10.000

Selama masa peralihan, yakni hingga 31 Desember 2021 Bea materai IDR.3.000 dan IDR.6.000 masih dapat digunakan. Dengan syarat menempelkan kedua meterai tadi sehingga nilai meterai minimal IDR.9.000.

Ciri umum dari materai baru 10 ribu adalah gambar lambang Garuda Pancasila, angka “10.000” dan tulisan “Sepuluh Ribu Rupiah”. Desain baru tersebut menunjukan tarif bea meterai, teks mirko modulasi “Indonesia”, blok ornamen khas Indonesia dan seterusnya. 

Sementara untuk ciri khusus, adalah warna meterai didominasi warna merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.

Selain itu, ada juga garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat lambang gambar negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementrian Keuangan, serta tulisan “DJP”.

Menariknya, materai 10 ribu ini bukan hanya dijual dalam bentuk fisik, melainkan juga dalam versi online. Di mana proses pembelia materai online kurang lebih mirip dengan cara pembelian pulsa.

Baca Juga: Transaksi Tahun ini Masih Menggunakan Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm