Palembang, Sonora.ID - Direktut Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali merilis data angka kecelakaan lalu lintas. Di Bali, angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menyebabkan kematian masih cukup tinggi.
Sepanjang tahun 2020 tercatat 405 orang yang meninggal akibat lakalantas. Menurun 25%, apabila dibandingkan dengan tahun 2019 dengan jumlah meninggal dunia sebanyak 540 atau selisih 135 korban jiwa.
Walaupun terjadi angka penurunan, Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol. Indra, S.I.K., M.Si. mengungkapkam sangat prihatin dengan kondisi ini, karena yang menjadi korban lebih banyak dari masyarakat berusia produktif.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa berbagai upaya telah dilakukan dalam menekan angka lakalantas, mulai dari kegiatan sosialisasi hingga penegakan hukum.
Baca Juga: Polda Lampung Akan Terapkan Tilang Elektronik di JTTS dan Jalan Protokol
Namun, angka lakalantas tetap saja masih tinggi. Sebagai langkah untuk mengatasi tingginya angka lakalantas ini, Ditlantas Polda Bali besinergi dengan para admin media sosial.
Menurut Dirlantas, sosialisasi melalui media sosial lebih efektif karena bisa menjangkau masyarakat luas.
Dalam kegiatan tatap muka dengan netizen potensial di Rupatama Ditlantas Polda Bali. Dirlantas meminta agar tak henti-henti dan tetap semangat mensosialisasikan Kamseltibcarlantas di media sosial.
Baca Juga: Akhirnya James Arthur Kojongian Sampaikan Minta Maaf kepada Publik
Kombes Pol. Indra menegaskan Lakalantas terjadi diawali dengan adanya pelanggaran. Ketika berkendara, masyarakat kebanyakan masih takut dengan polisi.
Namun, pihaknya menjelaskan seharusnya masyarakat takut dengan pelanggaran karena pelanggaran yang dilakukan mengancam nyawa, dan bisa membuat lakalantas atau orang lakalantas.
Menurutnya, ada dua karakter yang dimiliki masyarakat Indonesia penyebab terjadinya lakalantas. Pertama, masyarakat bisa berkendara, tapi tidak paham aturan. Dan yang kedua, masyarakat bisa berkendara, paham aturan tapi tidak tertib di jalan raya.
Ditekankan juga terkait masalah lalu lintas, bahwa hal ini sudah diatur secara jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009. Aturan yang dibuat untuk menciptakan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.
Untuk itu, pihaknya mengajak untuk sama-sama menggaungkan di media sosial untuk mewujudkan Bali sebagai pelopor tertib berlalulintas.
Baca Juga: Akhirnya James Arthur Kojongian Sampaikan Minta Maaf kepada Publik
Dalam hal ini juga, Ditlantas juga turut mengajak para admin media sosial untuk berperan aktif dalam memberikan imbauan dan ajakan kepada masyarakat agar tertib berlalulintas, mendapat apresiasi positif dari Dirlantas Polda Bali. Sebanyak 15 orang admin mendapat kehormatan sebagai duta tertib berlalulintas.
"Walaupun hanya melalui tulisan tetapi aktif menyuarakan, mengajak dan mengimbau masyarakat untuk tertib di jalan raya, maka sangat pantas dan bisa dijadikan sebagai duta tertib lalu lintas,” ungkapnya.
Dan dalam kegiatan tatap muka Ditlantas Polda Bali dengan netizen potensial diselenggarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Penyematan pin duta tertib lalu lintas kepada dua orang perwakilan admin media sosial menjadi akhir dari kegiatan tersebut.
Baca Juga: Di Balik 'Kriuk' Rengginang, Ternyata Ada Filosofi yang Menarik