Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Kelurahan Padangsambian, khususnya di kawasan Simpang Jalan Gunung Agung - Jalan Buluh Indah ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru, terlebih lagi saat ini sedang berlangsung PPKM.
Dewa Sayoga juga mengungkapkan Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Kelurahan Padangsambian.
Dimana, kegiatan tersebut dikemas dengan mengedepankan langkah persuasif baik pemantauan, teguran hingga sanksi denda bagi yang membandel.
Baca Juga: Video Dirinya Joget Tanpa Masker Viral di Medsos, Mahfud MD Buka Suara
Selain itu, pihaknya juga turut memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
Menurut Dewa Sayoga, jika pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat.
Baca Juga: 8 Hoax Terkait Covid-19, dari Gereja Haramkan Vaksin hingga Razia Masker Denda Rp 250 Ribu
Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19. Dalam setiap kegiatan yustisi, ada saja ditemukan masyarakat yang masih melanggar.