Menurut Windi, jumlah titik tadi berulah data awal. Ke depan, pihaknya akan melakukan memverifikasi ulang, untuk mengetahui yang mana saja menghalangi aliran air sungai.
"Kalau airnya masih bisa lewat dan tidak tersumbat, itu dieksekusi belakangan," tambahnya.
Kendati demikian, Windi meminta kesadaran dari pemilik bangunan terlebih dahulu untuk membongkar sendiri, sebagaimana Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 1 Tahun 2021.
Baca Juga: Dampak Banjir, Sebanyak 46 Ruas Jalan di Banjarmasin Rusak
"Kalau semuanya diserahkan pada Pemko Banjarmasin, tentu perlu waktu lama. Mungkin sampai dua atau tiga tahun. Perlu energi dan dana yang lumayan besar nantinya," ucapnya.
Hal itu bukan tanpa alasan, Windi mencontohkan, untuk satu jembatan gedung saja bisa diperlukan waktu sehari penuh. Kemudian, itu juga belum termasuk bangunan hunian.
"Jadi di tahap awal ini, paling tidak yang bisa dikerjakan dulu. Dalam surat edaran itu jelas, bahwa setiap yang menghalangi aliran sungai wajib dibongkar," tegasnya.