Banjarmasin, Sonora.ID - Tugas pertama Tim Satgas Normalisasi Sungai dan Penanganan Bencana Banjir melakukan eksekusi pangkalan ojek yang berada di atas badan sungai A. Yani KM 3,5 sukses dilakukan, Rabu, (03/02) siang.
Penanganannya sendiri melibatkan jajaran anggota Satpol PP, Damkar, Dishub hingga di backup aparat dari TNI dan Polri. Tak ketinggalan satu alat berat juga diturunkan, untuk proses pembongkaran.
Lantas, bangunan mana lagi yang diincar oleh Satgas?
Baca Juga: Lebih Dua Pekan Dilanda Banjir, Ribuan Rumah Warga Banjarmasin Terdata Rusak
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika membeberkan, pihaknya juga sudah memverifikasi hingga menandai titik mana saja yang harus dieksekusi.
Hasilnya, ada 181 titik yang sudah terdata. Keberadaanya di sepanjang Jalan Ahmad Yani dari kilometer 1 sampai kilometer 6. Sementara di kawasan Jalan Veteran, jumlahnya sekitar 30 titik.
"Ada jembatan bangunan gedung. Baik di kiri maupun kanan jalan yang sebagian besar rendah dan mempersempit aliran air sungai. Kemudian juga bangunan lain," ungkapnya, ketika ditemui Smart FM Banjarmasin di Balai Kota.
Menurut Windi, jumlah titik tadi berulah data awal. Ke depan, pihaknya akan melakukan memverifikasi ulang, untuk mengetahui yang mana saja menghalangi aliran air sungai.
"Kalau airnya masih bisa lewat dan tidak tersumbat, itu dieksekusi belakangan," tambahnya.
Kendati demikian, Windi meminta kesadaran dari pemilik bangunan terlebih dahulu untuk membongkar sendiri, sebagaimana Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 1 Tahun 2021.
Baca Juga: Dampak Banjir, Sebanyak 46 Ruas Jalan di Banjarmasin Rusak
"Kalau semuanya diserahkan pada Pemko Banjarmasin, tentu perlu waktu lama. Mungkin sampai dua atau tiga tahun. Perlu energi dan dana yang lumayan besar nantinya," ucapnya.
Hal itu bukan tanpa alasan, Windi mencontohkan, untuk satu jembatan gedung saja bisa diperlukan waktu sehari penuh. Kemudian, itu juga belum termasuk bangunan hunian.
"Jadi di tahap awal ini, paling tidak yang bisa dikerjakan dulu. Dalam surat edaran itu jelas, bahwa setiap yang menghalangi aliran sungai wajib dibongkar," tegasnya.