Hore! Stimulus Listrik Kini Dapat Dinikmati Melalui PLN Mobile

3 Februari 2021 21:50 WIB
MCB listrik di salah satu rumah warga
MCB listrik di salah satu rumah warga ( Humas PLN UIW Kalselteng)

pelanggan PLN yang masuk kategori penerima subsidi dapat kembali menikmati diskon token

Sementara untuk pelanggan penerima stimulus token RT 900 VA, tidak perlu melihat PLN Mobile, WA atau Website karena token diskon 50 % langsung didapat atau diperoleh saat pelanggan membeli token.

Berdasarkan keputusan pemerintah, perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN dibagi dalam ketentuan berikut:

- Diskon listrik 100% diberikan kepada pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA. Adapun untuk pelanggan prabayar, setiap bulannya diberikan token diskon 100 % yang besarannya sama seperti sebelumnya.

- Diskon 50% diberikan kepada golongan pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi pascabayar. Kemudian bagi pelanggan prabayar diskon 50 % langsung diterima saat membeli token (harga belum termasuk PPJ).

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pajak Untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucher

Stimulus yang diberikan pada periode Januari – Maret 2021 maksimal setara dengan 720 jam nyala. Pemakaian di atas itu akan dikenakan tarif normal subsidi.

“Jadi untuk pelanggan pascabayar akan langsung mengurangi biaya tagihan listrik, kemudian untuk daya 450 VA prabayar token dapat diperoleh melalui cara yang sudah dijelaskan. Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi, stimulus diterima ketika melakukan pembelian token listrik,” tambah Agung.

Stimulus listrik ini nantinya akan berlaku untuk pelanggan pascabayar penghitungan rekening hingga Maret 2021.

Sementara itu, untuk pelanggan pra bayar berlaku saat pembelian token listrik hingga Maret 2021.

Baca Juga: Awas Keliru, Ini 5 Hal yang Harus Kamu Tahu Soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm