Banjarmasin, Sonora.ID – Kegiatan sosialisasi perda yang mulai diterapkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai tahun ini, berhasil jadi acuan bagi legislatif di daerah lain untuk belajar mekanismenya.
Seperti yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang pada Rabu (03/02) lalu melakukan studi komparasi dan konsultasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Mawardi, rombongan diterima oleh Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi, Idrus dan Kabag Tata Usaha, Riduansyah di ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Baca Juga: Banjir di Kalsel Meluas, Ketua DPRD Provinsi Buka Tempat Pengungsian
“Kami meminta informasi dan konsultasi mekanisme Sosialisasi Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan DPRD Kalsel,” terang Mawardi.
Hal itu menurutnya wajar, mengingat sosialisasi perda memang baru kali ini diterapkan dan menjadi kewajiban legislatif di daerah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Apalagi peraturan daerah dibentuk oleh legislatif dan sudah seharusnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat diketahui dan diterapkan dalam kehidupan.
Dari hasil pertemuan itu, Ia berharap ke depan dapat dilakukan sosialisasi serupa oleh DPRD di tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Ketua DPRD Kalsel Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana ke Dapil
“Selama ini tidak ada sosialisasi perda kabupaten, karena itu, sosialisasi perda yang dilakukan DPRD Kalimantan Selatan merupakan terobosan baru,” jelas Mawardi.
Kendati demikian, pihaknya baru dapat menerapkan mekanisme tersebut di pertengahan tahun atau menunggu APBD Perubahan karena dalam APBD Murni Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021 belum dianggarkan sama sekali.
Menyikapi kunjungan kerja yang dilakukan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Idrus menuturkan, pihaknya memberikan penjelasan dengan rinci, mulai dari penganggaran hingga teknis-teknisnya.
Menurutnya, penganggaran pada umumnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya dan untuk anggaran sosialisasi perda di DPRD Provinsi sudah diusulkan sejak tahun lalu dan dimulai di tahun anggaran 2021.
Mekanisme penganggarannya pun setiap bulan, mengingat jadwal kegiatan sosialisasi pun juga dilakukan jelang akhir bulan.
“Sosialisasi Perda itu sesuai jadwal di Badan Musyawarah, itu dilaksanakan setiap akhir bulan, kegiatan diawali di bulan Januari, sementara penganggarannya berpedoman pada Perpres 33 dan Pergub,” pungkasnya.
Baca Juga: Caretaker Bakal Isi Pucuk Pimpinan Pemko Banjarmasin