Banjarmasin, Sonora.ID - Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Rabu (03/02), diharapkan jadi dasar bagi penerapan kebebasan beragama yang diterapkan di sekolah.
Keputusan itu diterbitkan menyusul adanya aturan di salah satu SMK negeri di Padang, Sumatera Barat, yang mewajibkan siswi non-muslim menggunakan jilbab ketika berada di lingkungan sekolah.
SKB 3 Menteri yang ditandangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas secara daring, ditanggapi positif oleh berbagai kalangan.
Baca Juga: Viral Siswi Non Muslim Dipaksa Berjilbab oleh Sekolah, Ortu Turun Tangan
Di Kalimantan Selatan, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Muhammad Lutfi Saifuddin mengungkapkan persetujuannya atas langkah yang diambil pemerintah pusat.
Terutama terkait dengan hak kebebasan beragama di Indonesia, yang tanpa terkecuali harus ditegakkan.
"Saya mendukung sekali hak kebebasan beragama, bukan hanya bagi kaum muslim atau non muslim, namun juga ajaran agama tentang cara berpakaian," tuturnya ketika dihubungi Smart FM melalui pesan singkat, Kamis (04/02) siang.