Bagi non muslim, menurut Lufti, tak boleh dipaksa berpakaian dengan cara muslim ataupun sebaliknya.
Apalagi di sekolah negeri yang merupakan sekolah umum dan tak hanya menerima peserta didik ataupun tenaga kependidikan yang beragama tertentu saja.
"Yang terpenting masih dalam batas kesopanan dan kewajaran berpakaian," tegas politikus Partai Gerinda ini.
Ditanya terkait apakah selama ini ada atau tidaknya laporan dari peserta didik, orangtua maupun pihak lainnya terkait pemaksaan berpakaian agama tertentu di sekolah di Kalimantan Selatan, Lutfi mengungkapkan belum ada satupun yang masuk atau dilaporkan kepada pihaknya.
Baca Juga: Disdik Banjarmasin Sebut Data Sekolah Rusak Akibat Banjir Tak Sebanyak yang Dilaporkan
Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan di lapangan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi IV yang salah satunya membidangi masalah pendidikan.
"Ada atau tidak SKB ini juga selalu kami jalankan tupoksi itu, namun selagi belum ada pihak yang melapor terkait hal itu maka tentu bisa kita anggap tidak ada masalah kebebasan berpakaian di sekolah di Kalimantan Selatan," tambahnya lagi.
Ia juga meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya atau kepada Dinas Pendidikan setempat, apabila ada kasus yang terjadi. Sehingga masalah tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan di provinsi ini.