Banjarmasin, Sonora.ID - Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Rabu (03/02), diharapkan jadi dasar bagi penerapan kebebasan beragama yang diterapkan di sekolah.
Keputusan itu diterbitkan menyusul adanya aturan di salah satu SMK negeri di Padang, Sumatera Barat, yang mewajibkan siswi non-muslim menggunakan jilbab ketika berada di lingkungan sekolah.
SKB 3 Menteri yang ditandangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas secara daring, ditanggapi positif oleh berbagai kalangan.
Baca Juga: Viral Siswi Non Muslim Dipaksa Berjilbab oleh Sekolah, Ortu Turun Tangan
Di Kalimantan Selatan, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Muhammad Lutfi Saifuddin mengungkapkan persetujuannya atas langkah yang diambil pemerintah pusat.
Terutama terkait dengan hak kebebasan beragama di Indonesia, yang tanpa terkecuali harus ditegakkan.
"Saya mendukung sekali hak kebebasan beragama, bukan hanya bagi kaum muslim atau non muslim, namun juga ajaran agama tentang cara berpakaian," tuturnya ketika dihubungi Smart FM melalui pesan singkat, Kamis (04/02) siang.
Bagi non muslim, menurut Lufti, tak boleh dipaksa berpakaian dengan cara muslim ataupun sebaliknya.
Apalagi di sekolah negeri yang merupakan sekolah umum dan tak hanya menerima peserta didik ataupun tenaga kependidikan yang beragama tertentu saja.
"Yang terpenting masih dalam batas kesopanan dan kewajaran berpakaian," tegas politikus Partai Gerinda ini.
Ditanya terkait apakah selama ini ada atau tidaknya laporan dari peserta didik, orangtua maupun pihak lainnya terkait pemaksaan berpakaian agama tertentu di sekolah di Kalimantan Selatan, Lutfi mengungkapkan belum ada satupun yang masuk atau dilaporkan kepada pihaknya.
Baca Juga: Disdik Banjarmasin Sebut Data Sekolah Rusak Akibat Banjir Tak Sebanyak yang Dilaporkan
Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan di lapangan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi IV yang salah satunya membidangi masalah pendidikan.
"Ada atau tidak SKB ini juga selalu kami jalankan tupoksi itu, namun selagi belum ada pihak yang melapor terkait hal itu maka tentu bisa kita anggap tidak ada masalah kebebasan berpakaian di sekolah di Kalimantan Selatan," tambahnya lagi.
Ia juga meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya atau kepada Dinas Pendidikan setempat, apabila ada kasus yang terjadi. Sehingga masalah tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan di provinsi ini.
Sebelumnya, jagat dunia maya dihebohkan dengan rekaman video adu argumen antara pihak sekolah dengan orangtua siswi.
Dalam video tersebut, orangtua siswi yang bersangkutan menyatakan keberatannya atas aturan sekolah yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi seluruh siswi, tanpa terkecuali.
Padahal sebagai sekolah negeri, sekolah tersebut tak hanya diisi oleh peserta didik yang beragama Islam, melainkan juga agama lainnya.
Masalah tersebut juga mendapat sorotan dari berbagai pihak, hingga akhirnya diterbitkannya SKB 3 Menteri sebagai acuan bagi sekolah dalam menerapkan kebebasan beragama bagi peserta didik dan tenaga kependidikan.