"Dia pun langsung kita bawa ke rumah sakit daerah untuk dilakukan scraning," katanya.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan rapid antigen kepada seluruh pegawai rumah makan tersebut untuk menekan penularan. Tim Operasi Yustisi juga memberikan sanksi kepada pihak rumah makan.
"Jika melanggar lagi kita tutup dan jika melanggar lagi makan akan kita cabut izin usahanya," katanya.
Baca Juga: Abaikan Prokes, 18 Pelanggar Terjaring Satgas di Kota Denpasar
Sekadar diketahui Operasi Penegakkan Protokol Kesehatan ini dalam rangka menekan kasus penyebaran Covid-19 sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan kasus di wilayah Kabupaten Gowa.
Operasi tersebut akan berlangsung hingga 8 Februari 2021 dengan menyasar beberapa lokasi, antara lain pasar tradisional, tempat umum, rumah makan, dan tempat ibadah.