Sebelum Gagal Dicairkan, Ada 50 Hotel di Makassar Penuhi Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata

4 Februari 2021 19:45 WIB
Andi Bukti Djufri, Kepala DPM dan PTSP Kota Makassar
Andi Bukti Djufri, Kepala DPM dan PTSP Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 50 hotel di Kota Makassar telah merampungkan proses
administrasi untuk mendapatkan dana hibah pariwisata.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar Andi Bukti Djufrie saat ditemui di Balaikota, Kamis (4/2/2021).

Dia mengatakan sejumlah persyaratan administrasi yang dibutuhkan dari pihak hotel yaitu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dilunasi, alas hak dan IMB.

"Kita menggunakan aplikasi online, by sistem. Jadi kalau tidak memenuhi pasti ditolak, beda kalau manual," ujarnya.

Bukti menjelaskan pada saat proses pengumpulan administrasi untuk pencairan danah hibah pariwisata. Ditemukan ada salah satu hotel yang memiliki IMB dengan izin membangun rumah pribadi.

Baca Juga: Pj Wali Kota Makassar Ungkap Alasan Copot Kepala Dinas Pariwisata

Hal itu, kata dia, berasal dari hotel kecil di Makassar.

Namun, kata Bukti, dirinya memberi waktu untuk segera merampungkan administrasi yang dibutuhkan. Akhirnya, sekitar 50 hotel berhasil merampungkan administrasi proses perizinan.

"Teman hotel yang 50 itu sudah selesai semua, dari segi proses perizinan. Karena kita bantu

Diketahui, Pemerintah Kota setempat gagal mencairkan dana hibah pariwisata karena persoalan administrasi. Total dana yang diberikan mencapai 48,8 milyar rupiah untuk Makassar.

Baca Juga: Disalahkan Soal Dana Hibah Pariwisata, Rusmayani Kecewa Jabatannya Dicopot

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm