"Kita berupaya apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat tidak berseberangan dengan Perda milik Kota Banjarmasin. Khususnya dalam hal peredaran minol," ucapnya, di lobi gedung Balai Kota Banjarmasin, Kamis (04/02) siang.
Ia mengaku, sedikit geram atas ketidak sinkronan perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan Perda Minol di Banjarmasin sekarang.
Pasalnya ada salah satu lokasi cafe yang dikunjungi dan dirazia, namun tidak bisa ditertibkan, lantaran telah mengantongi izin yang didapatnya dari pemerintah pusat.
"Hal ini juga berdampak dengan daerah karena perizinannya tidak diketahui oleh pemerintah setempat. Dengan begitu nanti akan kita data dan jangan sampai ini bertabrakan antara pemerintah daerah dan pusat," jelasnya.
Ia juga khawatir, berbekal izin secara online tersebut, penjualan minol juga bisa dijual bebas di minimarket.
Kondisi itu pun lantas membuat pihaknya bersama SKPD terkait, akan sesegeranya melakukan pendataan beberapa tempat usaha yang menjual minol, tanpa izin dari pemerintah daerah.
"Tidak hanya...