"Tidak hanya kafe, minimarket juga bisa menjual minol apabila mendapatkan izin dari pemerintah pusat," bebernya.
Ia menambahkan, nantinya jika ada tempat yang menjual minol yang berkedok cafe, akan segera diminta izinnya dan menyesuaikan dengan Perda Pemerintah Daerah.
"Kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan, dan juga perizinan untuk melakukan sinkronisasi perizinan tersebut," tuntasnya.
Sekedar diketahui, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Muryanta mengungkapkan, bahwa perizinan SIUP-MB sekarang hanya merujuk pada layanan Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca Juga: Kejari Manado Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Ribuan Miras
Namun, penjualan minol yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen diperbolehkan dijual di cafe maupun di minimarket.
Untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
NIB ini sendiri adalah salah satu terobosan penting pada proses perizinan usaha di Indonesia.