Pihaknya di Komisi I jelas Rachmah, juga akan menanyakan kemungkinan penggunaan dana desa untuk tenaga pendidik PAUD di kabupaten/kota lainnya sebagai bahan perbandingan.
Di mana informasinya, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah menerapkan hal tersebut dengan memberikan besaran insentif Rp 500 ribu per tenaga pendidik PAUD yang berasal dari dana desa.
Namun karena tidak ada standar aturan yang menjadi pedoman, maka pelaksanaannya diserahkan kepada kepala desa .
“Jadi akan kami teliti lagi apakah untuk guru PAUD itu dibenarkan protapnya yang ada. PAUD ini tergantung jumlah anak asuhnya, bisa saja melayani beberapa RT. Tapi standarnya, 1 kelurahan ada 1 PAUD,” pungkasnya.
Baca Juga: Tidak Hanya Tenaga Medis, Pemkab Muba Juga Berikan Insentif Bagi Karyawan RS Darurat Covid-19