Apalagi selama pandemi Covid-19 seperti sekarang, hampir seluruh perusahaan penyiaran televisi lokal terdampak dari segi keuangan yang tidak stabil, bahkan harus melakukan pengurangan karyawan untuk menekan ongkos operasional akibat minimnya pemasukan.
Selain itu, kesiapan masyarakat dan akses terhadap perangkat STB (Set Top Box) TV digital yang berbeda untuk menikmati tayangan televisi yang bersih, canggih dan jernih juga jadi masalah.
“Karena pembagian STB TV digital ini hanya diperuntukan bagi warga miskin sebanyak 554.219 rumah tangga,” pungkasnya.
Baca Juga: 10 Film Serial TV yang akan Dirilis Tahun 2021, Dari Stranger Things hingga Sex Education!
Penerapan migrasi TV analog ke digital rencananya akan berlaku resmi pada 2 November 2022 mendatang.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong munculnya konfigurasi keberagaman pemilik, menghilangkan monopoli atau konglomerasi media, yang mana perubahan itu secara simultan dapat berdampak pada munculnya konten-konten yang beragam dan lebih berkualitas.
Migrasi atau ASO di Indonesia dapat dikatakan terlambat dari negara-negara lain di ASEAN. Mengingat, saat ini negara seperti Singapura, Filipina, Thailand dan Malaysia sudah lebih dulu beralih ke siaran digital.
Di ASEAN, selain Indonesia, hanya Timor Leste, Kamboja dan Myanmar yang hingga kini belum beralih di digitalisasi penyiaran.
Baca Juga: Fiki Naki Jadi Sorotan Karena Lamarannya Diterima Gadis Cantik asal Kazakhstan