Efek yang berbahaya
Setelah diperiksa kandungan narkoba cair ini oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau diungkapkan Agung, diperoleh hasil, liquid mengandung 3 unsur utama.
Di antaranya MDMA, yang merupakan senyawa ekstasi, kemudian caffeine, dan ketamine.
"Penggunaannya dicampur dengan air, kemudian diminum. Semakin banyak campurannya, reaksinya semakin tinggi," bebernya.
Baca Juga: Polisi Beri Tindakan Tegas: Potensi Peredaran Narkoba di Denpasar & Badung Masih Besar
Efek yang diberikan bahkan bisa lebih kuat berkali-kali lipat dibanding narkoba jenis lain, semisal ekstasi.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.