Polda Riau Ungkap Bisnis Narkoba Jenis Liquid Merk Ferrari, Efeknya Lebih Berbahaya!

5 Februari 2021 11:40 WIB
Kapolda Riau Irjen Agung Setya (tengah) saat memperlihatkan narkoba baru jenis cair dalam ekspose kasus, Kamis (4/2/2021).
Kapolda Riau Irjen Agung Setya (tengah) saat memperlihatkan narkoba baru jenis cair dalam ekspose kasus, Kamis (4/2/2021). ( Tribunnews.com)

Sonora.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap bisnis narkotika yang berbeda dengan narkoba biasa yakni jenis liquid.

Bisnis tersebut dikendalikan oleh napi yang mendekam di Lapas Pariaman, Sumatera Barat. Ia mengedarkan dan menjual narkoba jenis liquid atau cairan.

Pelaku yang ditangkap  pada Kamis (21/1/2021) lalu oleh Polda Riau adalah pria berinisial JAC (38) yang mengedarkan narkoba liquid. Menurut pemeriksaan, ia mengaku dikendalikan oleh MS.

Baca Juga: Profil dan Biodata DKadoor, Selebgram Hits yang Terjerat Kasus Narkoba

Sedangkan MS adalah narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Pariaman, Sumbar.

"MS pernah kami tangkap tahun 2018 di Polsek Rumbai dengan hukuman 8 tahun penjara di Rutan Pariaman, " ujar Kapolda Riau Irjen Agung Setya, Kamis (4/2/2021).

"Dari hasil pemeriksaan MS dipindah ke Pariaman dengan tujuan agar dapat mengelola narkoba di Riau dan Sumatera Barat khususnya Padang. Bagaimana sampai MS bisa minta pindah, pihak Lapas yang bisa menjelaskan, " sambungnya.

Baca Juga: BNNP Riau Tetap Maksimal Pencegahan Peredaran Narkoba Meski Pandemi

Narkoba produk semi industri rumahan merek Ferrari

Kapolda Riau Irjen Agung Setya mengungkap adanya indikasi narkoba jenis liquid ini merupakan produksi home industry.

"Asal usulnya masih belum kami temukan, masih dalam proses penyelidikan lebih mendalam lagi. Kalau kami lihat dari jenis botol, merknya Ferrari, ini sepertinya kalau kami melihat, ini sudah semi home industri atau kayak pabrikan," ucapnya.

"Kemudian penutup botol atasnya, kemasannya tidak asal-asalan, manual dengan tangan. Ini akan kami dalami asal usul daripada liquid narkotika ini," tambahnya.

Harga dan cara konsumsi yang berbeda

Narkoba jenis liquid ini digunakan dengan mencampurnya terlebih dahulu dengan air, lalu diminum. Harga untuk narkoba cair ini diketahui sebesar Rp 1 juta.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti di antaranya 50 botol narkoba cair merk Ferrari, 5 gram sabu, 3 bungkusan berisi serbuk diduga ekstasi, dan 2 unit handphone.

Untuk barang bukti yang disita, didapatkan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka JAC, yang tidak jauh dari lokasi dia ditangkap.

Baca Juga: Narkoba Milik Selebgram Syiva Angel Berasal dari Kartel Meksiko?

Cara pelaku kendalikan bisnis

Menurut Kapolda irjen Pol Agung Setya, pemesanan bersifat khusus dan langsung ke MS yang berada di dalam lapas.

Selanjutnya, MS akan mengendalikan proses pembelian atau serah terima barang narkoba liquid ini.

Pemesan terlebih dahulu harus mengirimkan uang ke rekening yang sudah disiapkan. Lalu pemesan barang akan diarahkan untuk mengambil barang kepada tersangka JAC.

Baca Juga: Meski Tumbuh dalam Amazing Family, Daniel Mananta: Tetap Bisa Jatuh dalam Narkoba

"JAC dikendalikan oleh saudara MS. Berapa botol yang dipesan oleh pemesan. Kami masih mendalami ini, karena dari botol liquid yang tersisa (berhasil diamankan) ini, tentu sudah ada yang terjual. Ini akan kita tindak lanjuti," ucap Agung Setya, Kamis (4/1/2021).

Efek yang berbahaya

Setelah diperiksa kandungan narkoba cair ini oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau diungkapkan Agung, diperoleh hasil, liquid mengandung 3 unsur utama.

Di antaranya MDMA, yang merupakan senyawa ekstasi, kemudian caffeine, dan ketamine.

"Penggunaannya dicampur dengan air, kemudian diminum. Semakin banyak campurannya, reaksinya semakin tinggi," bebernya.

Baca Juga: Polisi Beri Tindakan Tegas: Potensi Peredaran Narkoba di Denpasar & Badung Masih Besar

Efek yang diberikan bahkan bisa lebih kuat berkali-kali lipat dibanding narkoba jenis lain, semisal ekstasi.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm