Suka atau tidak, KI DKI Jakarta diberikan kewenangan memeriksa, memutus permohonan tersebut sepanjang memenuhi ketentutan yang berlaku.
”Tingginya jumlah pengajuan sengketa informasi bukan berarti keterbukaan informasi di Provinsi itu rendah. Karena yang terpenting, bagaimana efektifitas proses penyelesaian sengketa informasi dan kualitas dari putusan penyelesaian sengketa informasi,” tutur arya menambahkan.
Seperti kita ketahui, setiap tahun ada penilaian pemeringkatan dan penganugerahan setiap Badan Publik secara nasional.
Baca Juga: Bupati DRA Terima Audiensi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumsel
Meski Pemprov DKI Jakarta telah meraih “informative” 3 kali berturut (hatrick), menjadikan peran KI DKI sebagai mitra strategis membangun komitmen ketercapaian prestasi tersebut. Hal itu menjadi konsen Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta.
Keberadaan KI DKI harus mampu menunjukkan kinerja terbaik dan mendapat kepercayaan masyarakat ”trust”, terutama indikator persepsi masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik (KIP).
Sinkronisasi antara yang diinginkan dan yang diberikan merupakan bentuk ideal yang akan menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerintah memperoleh legitimasi yang kuat dari masyarakat. (R)