Makassar, Sonora.ID - DPRD menyoroti proses seleksi terbuka (lelang) jabatan delapan kepala organisasi perangkat (OPD) di lingkup pemerintah Kota Makassar.
Dianggap bermasalah karena diputuskan saat sudah ada Wali Kota terpilih yang ditetapkan.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir menilai sikap Pj Wali Kota tersebut cenderung sangat kekanak-kanakan dan hanya membuat gaduh.
"Telah diumumkan dan diparipurnakan bahwa ada Wali Kota terpilih, kemudian di saat bersamaan Pj Wali Kota terkesan memaksakan proses lelang jabatan. Ini kan tindakan kekanak-kanakan," ujarnya saat ditemui, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Pemprov Sulsel Segera Terapkan Merit System, Lelang Jabatan Ditiadakan
Politisi partai Golkar itu menambahkan perombakan jabatan eselon dua itu dengan bernuansa politis. Dianggap sebagai dendam politik pasca Pilkada lalu.
Selain itu terlalu terburu-buru, terlebih pelantikan Wali Kota defentif telah dijadwalkan 17 Februari 2021.
"Kenapa tidak kita menunggu saja Wali Kota defenitif. Ini kan tujuannya untuk kesinambungan pemerintahan,"
"Pemerintahan ini kan harus berjalan terus, jangan lah memaksakan kehendak. Tangkapan saya, ini lebih politis. Bukan karena mengisi jabatan yang lowong," tutupnya.
Baca Juga: Soroti Rencana Lelang Jabatan, DPRD Makassar: Buang-Buang Anggaran
Diketahui ada delapan jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan dilelang.
Lelang ini berdasarkan pengumuman nomor: 03/PANSEL-JPTP/II/2021 tentang seleksi promosi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkot Makassar yang diumumkan pada 5 Februari 2021.
Delapan jabatan itu yakni, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Kepala Dinas Penataan Ruang (DPR) Kota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar, serta Sekretaris DPRD Makassar.
Baca Juga: Ada Larangan Mendagri, Pemkot Makassar Lanjutkan Lelang Jabatan