Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SK) yang isinya menghentikan kegiatan Masyarakat selama dua hari, yaitu Sabtu dan Minggu (Lockdown Akhir Pekan).
SK ini dikeluarkan pemerintah kota menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kaltim, agar masyarakat tidak berkegiatan selama weekend. Dalam SK Walikota Itu terdapat 12 poin yang menjadi perhatian masyarakat Balikpapan.
"Meskipun terdapat 12 poin yang dikeluarkan pemerintah kota sesuai instruksi Gubernur Kaltim, namun ada beberapa poin yang harus disesuaikan dikarenakan waktunya mendadak," kata Walikota Balikpapan,Rizal Effendi saat jumpa pers di rumah jabatan Walikota Balikpapan, Jumat(05/02/2021).
Baca Juga: Tersebar Broadcast Lockdown Total di Masyarakat, Polri dan Kemenkes Sebut Hoax
Rizal menjelaskan, penghentian kegiatan diakhir pekan ini terhitung sejak Sabtu 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Adapun 12 poin isi dalam SK itu diantaranya, aktivitas pasar di Balikpapan akan ditutup dan Satgas akan melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
Sementara terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua dilakukan penyesuaian dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di pemukiman diantaranya,semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/Kompleks Perumahan) wajib memiliki Satgas Kewaspadaan Covid-19 untuk lingkungan tempat tinggal masing-masing,
"Penyemprotan pasar diseluruh Balikpapan akan dipantau langsung oleh bapak Kapolda dan Pangdam besok (Sabtu),” tegasnya.
Baca Juga: Perketat Protokol Kesehatan, Pertamina Berupaya Cegah Penularan Covid-19 di Balikpapan