Rizal mengungkapkan, Satgas Kewaspadaan Covid-19 di RT maupun kompleks perumahan bertugas melakukan aksi sosial maupun kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan terhadap warga di lingkungan tempat tinggalnya yang terpapar Covid 19 dengan bimbingan petugas kesehatan atau puskesmas.
Melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh) kepada setiap orang/tamu yang masuk berkunjung dari luar, dengan pembatasan waktu penerimaan tamu sampai dengan pukul 21.00 Wita, kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk penjagaan portal (buka tutup) dan mengaktifkan siskamling.
Melakukan upaya pengawasan dan peneguran kegiatan pengumpulan massa/undangan warga seperti acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut DKI Tidak Rencanakan Lockdown di Akhir Pekan
Masing-masing RT/Komplek perumahan agar menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri bagi warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) Camat/Lurah bersama Tim Satgas Kecamatan/Kelurahan mengkoordinasikan pembentukan.
"Khusus hari Sabtu dan Minggu seluruh perkantoran dan perusahaan termaksud pada layanan kesehatan dan fasilitas tingkat pertama (FKTP), poli rumah sakit/ poli klinik dan laboratorium klimik tidal melakukan aktivitas atau tutup kecuali UGD, dan laboratorium rumah sakit,UGD klinik dan puskesmas 24 jam untuk pelayanan emergency, apotrk, PMI,ambulance petugas PLN, Telkom, PDAM, kebersihan, pemadam kebakaran, pekerjaan umum, Dishub, Satpol PP,TNI, Polti, Satgas Covid 19, angkutan logistik makanan bahan pokok dan obat emergency," tegasnya.