Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SK) yang isinya menghentikan kegiatan Masyarakat selama dua hari, yaitu Sabtu dan Minggu (Lockdown Akhir Pekan).
SK ini dikeluarkan pemerintah kota menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kaltim, agar masyarakat tidak berkegiatan selama weekend. Dalam SK Walikota Itu terdapat 12 poin yang menjadi perhatian masyarakat Balikpapan.
"Meskipun terdapat 12 poin yang dikeluarkan pemerintah kota sesuai instruksi Gubernur Kaltim, namun ada beberapa poin yang harus disesuaikan dikarenakan waktunya mendadak," kata Walikota Balikpapan,Rizal Effendi saat jumpa pers di rumah jabatan Walikota Balikpapan, Jumat(05/02/2021).
Baca Juga: Tersebar Broadcast Lockdown Total di Masyarakat, Polri dan Kemenkes Sebut Hoax
Rizal menjelaskan, penghentian kegiatan diakhir pekan ini terhitung sejak Sabtu 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Adapun 12 poin isi dalam SK itu diantaranya, aktivitas pasar di Balikpapan akan ditutup dan Satgas akan melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
Sementara terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua dilakukan penyesuaian dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di pemukiman diantaranya,semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/Kompleks Perumahan) wajib memiliki Satgas Kewaspadaan Covid-19 untuk lingkungan tempat tinggal masing-masing,
"Penyemprotan pasar diseluruh Balikpapan akan dipantau langsung oleh bapak Kapolda dan Pangdam besok (Sabtu),” tegasnya.
Baca Juga: Perketat Protokol Kesehatan, Pertamina Berupaya Cegah Penularan Covid-19 di Balikpapan
Rizal mengungkapkan, Satgas Kewaspadaan Covid-19 di RT maupun kompleks perumahan bertugas melakukan aksi sosial maupun kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan terhadap warga di lingkungan tempat tinggalnya yang terpapar Covid 19 dengan bimbingan petugas kesehatan atau puskesmas.
Melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh) kepada setiap orang/tamu yang masuk berkunjung dari luar, dengan pembatasan waktu penerimaan tamu sampai dengan pukul 21.00 Wita, kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk penjagaan portal (buka tutup) dan mengaktifkan siskamling.
Melakukan upaya pengawasan dan peneguran kegiatan pengumpulan massa/undangan warga seperti acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut DKI Tidak Rencanakan Lockdown di Akhir Pekan
Masing-masing RT/Komplek perumahan agar menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri bagi warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) Camat/Lurah bersama Tim Satgas Kecamatan/Kelurahan mengkoordinasikan pembentukan.
"Khusus hari Sabtu dan Minggu seluruh perkantoran dan perusahaan termaksud pada layanan kesehatan dan fasilitas tingkat pertama (FKTP), poli rumah sakit/ poli klinik dan laboratorium klimik tidal melakukan aktivitas atau tutup kecuali UGD, dan laboratorium rumah sakit,UGD klinik dan puskesmas 24 jam untuk pelayanan emergency, apotrk, PMI,ambulance petugas PLN, Telkom, PDAM, kebersihan, pemadam kebakaran, pekerjaan umum, Dishub, Satpol PP,TNI, Polti, Satgas Covid 19, angkutan logistik makanan bahan pokok dan obat emergency," tegasnya.