Bali, Sonora.ID - Hingga kini, berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota Denpasar dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19. Untuk itu, Pemkot Denpasar membentuk Posko Tanggap Covid-19 di 43 Desa dan Kelurahan yang ada Kota Denpasar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Denpasar IB Alit Wiradana ketika dikonfirmasi, Minggu (7/2/2021) mengatakan bahwa posko tanggap ini akan membantu dan mengkoordinir dan memberi edukasi kepada masyarakat tentang Covid-19, mulai gejala, cara penularan, dan pencegahan sesuai protokol kesehatan 3M ke Banjar-banjar dalam menangani covid 19 di Kota Denpasar.
Menurut Alit Wiradana, dibentuknya posko tanggap covid-19 ini, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI untuk mendukungan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Satgas Desa Lakukan Penyemprotan Disinfektan Dan Sosialisasi 3M
Dikatakan juga bahwa prioritas kegiatan atau tugas yang dilakukan adalah bantuan masyarakat dalam bidang kesehatan, pangan, kebersihan komunikasi, informasi dan edukasi penanggulangan bencana dan Covid-19.
Kemudian, kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama yakni rumah tangga miskin, rumah tangga yang kehilangan atau terhenti mata pencahariannya, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, orang dengan penyakit menahun/kronis, anak-anak Kelompok masyarakat marjinal dan sebagainya.
Alit Wiradana mengungkapkan jika terbentuknya Desa Tanggap Covid-19 dan Desa Tanggap Bencana ini, sesuai dengan Peraturan Terkait Desa Tanggap COVID-19 adalah Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Satgas Covid-19, Lakukan Pemantauan Prokes di Wilayah Sanur dan Pantai
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Selain itu, mengenai strategi dalam mewujudkan Desa Tanggap COVID-19 adalah Perubahan atau pemanfaatan program dan kegiatan di Desa (RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa) untuk penanganan COVID-19 melalui kewenangan Desa. Serta membantu Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Desa dan Relawan Desa untuk COVID-19.
Baca Juga: Gelar Razia Prokes, 18 Orang Diganjar Teguran oleh Tim Gabungan
Lebih lanjut, Alit Wiradana menerangkan bahwa posko tanggap ini kegiatannya juga untuk penjangkauan informasi dan edukasi pencegahan COVID-19, Penanggulangan Dampak COVID-19 oleh Desa, baik dari prinsip penanganan inklusif, menjamin aksesibilitas atau dapat dijangkau dan pelibatan masyarakat dalam mengupayakan perlindungan dan peningkatan kemampuan masyarakat yang bermartabat.
Serta melakukan koordinasi pelaksanaan Satgas dengan mitra Desa (Polisi, TNI, Satpol PP, Puskesmas, Rumah Sakit Rujukan, PMI dan lain sebagainya). Sehingga dengan langkah tersebut maka dalam mengatasi penularan covid-19 bisa di atasi mulai dari tingkat Desa. Dan hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait Pemberlakuan PPKM berskala mikro.
Pihaknya mencontohkan tugas nyata posko tanggap kegiatan terkait penanganan COVID-19 dalam Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa adalah pembentukan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 di desa, sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di desa, misalnya Kantor Desa, Paud, Polindes, Sekolah, Jembatan, Taman, Lapangan, Sarana Ibadah dan area publik lainnya. Kemudian, penyediaan obat-obatan desa penyiapan ruang isolasi/karantina mandiri untuk pendatang bantuan pangan (sembako) bagi masyarakat dalam isolasi/karantina mandiri.
Baca Juga: Satgas Desa Lakukan Penyemprotan Disinfektan Dan Sosialisasi 3M
Penyediaan peralatan cuci tangan (wastafel) di beberapa lokasi di desa beserta sabun cuci. Selanjutnya juga ada penyediaan antiseptik (hand sanitizer) /desinfektan bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat miskin dan rentan (sesuai ketentuan perundangan yang berlaku).
Untuk itu, Alit Wiradana berharap dengan terbentuknya posko tanggap di setiap Desa dan Kelurahan ini, bisa memenuhi harapan kita semua dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Disperindag Denpasar Gelar Pemantauan Harga Bahan Pokok di 4 Pasar Rakyat