Minimal nominal meterai
Menurut Ditjen Pajak RI menyebutkan, masyarakat kini bisa menggunakan meterai lama dengan minimal nominal Rp 9.000.
Untuk memenuhi nominal tersebut, masyarakat bisa menggunakan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara bersamaan.
"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, seperti diberitakan Kompas.com, 11 Januari 2021.
Baca Juga: Transaksi Tahun ini Masih Menggunakan Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000
Akan tetapi, hal ini juga mendapatkan kritik dari masyarakat karena meterai Rp 3.000 kini tidak mudah untuk ditemukan, sehingga banyak yang menggunakan 2 materai Rp 6.000 untuk memenuhi minimal bea yang diberlakukan.
Cara penggunaan
Meterai Rp 6000 dan Rp 3.000 masih bisa digunakan di masa transisi hingga 31 Desember 2021 selama memenuhi minimal nilai Rp 9.000.
Bagaimana cara penggunaannya?
Menurut Yoga, meterai tersebut bisa ditempel berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan dokumen yang memerlukan meterai.
Baca Juga: BPJS, Cukai Rokok, hingga Materai akan Naik di Tahun 2021, Ini Besarannya
Untuk itu, ada 3 opsi yang bisa digunakan:
Berdasarkan UU Bea Meterai, untuk dokumen yang terkait dengan uang, bea meterai ini berlaku hanya untuk dokumen yang menyebutkan nominal minimal Rp 5 juta.
Sementara besaran di bawah itu tidak memerlukan penggunaan meterai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan Penggunaan Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 di Masa Transisi"