Sonora.ID – Berikut ini adalah aturan terbaru terkait dengan penggunaan meterai nominal Rp 6.000 dan Rp 3.000 sebagai pembayaran pajak atas dokumen di Indonesia.
Sebelumnya, masyarakat bisa menggunakan meterai dengan nominal Rp 6.000 atau Rp 3.000 di dokumen-dokumen pentingnya.
Namun, saat ini ada peraturan baru yang diterapkan terkait penggunaan materai.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Bea Meterai yang disahkan DPR pada September tahun lalu, per 1 Januari 2021 hanya ada satu tarif meterai yang berlaku di Indonesia, yakni Rp 10.000.
Baca Juga: Bea Meterai Menjadi Satu Harga, Bagaimana Dengan Meterai Stock Lama
Hal itu tertuang dalam Pasal 5 UU tersebut, yang berbunyi: "Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)".
Menindaklanjuti aturan baru itu, kini meterai dengan nominal Rp 10.000 pun sudah dibuat dan diedarkan oleh Pemerintah.
Lalu, bagaimana nasib materai dengan nominal lebih kecil? Masih bisa kah meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 digunakan?
Masa transisi
Berdasarkan informasi dalam akun Instagram Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan @ditjenpajakri, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih tetap bisa digunakan di masa transisi hingga 31 Desember 2021.
View this post on Instagram
Hal ini mengingat meterai dengan nominal Rp 10.000 belum tersebar secara merata di tengah masyarakat.
Baca Juga: Materai 10.000 Tersedia, Bisa Didapatkan di Kantor PT Pos Indonesia di Seluruh Tanah Air
Minimal nominal meterai
Menurut Ditjen Pajak RI menyebutkan, masyarakat kini bisa menggunakan meterai lama dengan minimal nominal Rp 9.000.
Untuk memenuhi nominal tersebut, masyarakat bisa menggunakan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara bersamaan.
"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, seperti diberitakan Kompas.com, 11 Januari 2021.
Baca Juga: Transaksi Tahun ini Masih Menggunakan Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000
Akan tetapi, hal ini juga mendapatkan kritik dari masyarakat karena meterai Rp 3.000 kini tidak mudah untuk ditemukan, sehingga banyak yang menggunakan 2 materai Rp 6.000 untuk memenuhi minimal bea yang diberlakukan.
Cara penggunaan
Meterai Rp 6000 dan Rp 3.000 masih bisa digunakan di masa transisi hingga 31 Desember 2021 selama memenuhi minimal nilai Rp 9.000.
Bagaimana cara penggunaannya?
Menurut Yoga, meterai tersebut bisa ditempel berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan dokumen yang memerlukan meterai.
Baca Juga: BPJS, Cukai Rokok, hingga Materai akan Naik di Tahun 2021, Ini Besarannya
Untuk itu, ada 3 opsi yang bisa digunakan:
Berdasarkan UU Bea Meterai, untuk dokumen yang terkait dengan uang, bea meterai ini berlaku hanya untuk dokumen yang menyebutkan nominal minimal Rp 5 juta.
Sementara besaran di bawah itu tidak memerlukan penggunaan meterai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan Penggunaan Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 di Masa Transisi"