Ketua DPRD & KAKI Kalsel Siap Demo Jika Pegunungan Meratus Ditambang

8 Februari 2021 16:30 WIB
Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK
Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK ( Smart Banjarmasin/Eva)

Banjarmasin, Sonora.ID – Keberadaan Pegunungan Meratus kerap disebut sebagai hutan hujan tropis terakhir dan paru-paru dunia yang berperan penting dalam keseimbangan ekosistem, khususnya di Kalimantan Selatan.

Pegunungan yang membentang sekitar 600 kilometer persegi dengan puncak tertinggi di Gunung Halau-Halau, ditetapkan sebagai Geopark untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.

Upaya menjaga eksistensi kawasan tersebut terus dilakukan, terutama untuk menghindari adanya aktivitas yang membahayakan. Seperti pembalakan liar hingga pertambangan batu bara yang merupakan ancaman bagi keberlangsungan hidup di Pegunungan Meratus.

Baca Juga: Punya Batuan Purba dan Unik, Empat Geosite di Meratus Fokus Dibenahi

Seperti yang diungkapkan Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, yang menegaskan pasang badan memimpin demo jika ada perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan.

“Jika memang Pegunungan Meratus ditambang, saya yang akan turun langsung untuk memimpin demonstrasi,” tegasnya ketika ditemui awak media, Senin (08/02) siang, di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kalimantan Selatan.

Langkah tersebut diambilnya sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan Pegunungan Meratus dari tangan-tangan nakal perusahaan pertambangan batu bara.

Baca Juga: Pentingnya Peran KPH dalam Lindungi Hutan Meratus dari Kerusakan

Mengingat, keuntungan yang didapatkan sangat tidak sebanding dengan kerusakan yang timbul dari aktivitas tersebut, yakni risiko bencana dan rusaknya alam.

Kendati aktivitas pertambangan diakui menjadi salah satu penyebab banjir, namun kerusakan lingkungan menurut Supian juga merupakan imbas dari buruknya tata kelola sungai, bangunan dan lain-lain.

“Dengan sama-sama menjaga kelestarian lingkungan, dari hulu ke hilir, jadi semua harus berperan untuk mencegah terjadinya banjir,” tutur politikus senior Partai Golkar ini.

Baca Juga: Longsor di Tanah Bumbu, Penambang Batu Bara Masih Terperangkap

Menurutnya, sejak 2017 lalu atau tepat pada peralihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi, sudah ada 625 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut dan tidak ada perpanjangan atau pengeluaran izin baru.

“Yang tersisa saat ini hanya sekitar 8 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat,” tambah Supian.

Hal yang sama juga berlaku bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak ada penerbitan izin baru.

Baca Juga: Tambang dan Sawit Disebut Bukan Penyebab Utama Banjir Parah di Kalsel

Masalah-masalah lingkungan yang muncul beberapa tahun terakhir ini menurut Supian justru merupakan imbas dari belum tertibnya tata kelola izin tambang dan perkebunan ketika masih berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.

Ahmad Husaini, Ketua LSM KAKI Kalsel

Ketegasan serupa juga diungkapkan Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Ahmad Husaini.

Sikap tegas menolak adanya aktivitas tambang di Pegunungan Meratus disuarakannya agar kelestarian di kawasan tersebut tetap terjaga dan dapat menjadi perisai bagi keberlangsungan hidup.

Baca Juga: Tingkatkan Produksi Plasma Konvalesen, PMI Banjarmasin Gandeng BUMN

“Jika Pegunungan Meratus ditambang, kita siap melaksanakan demo penolakan,” tuturnya kepada Smart FM, dalam kesempatan yang sama.

Untuk itu, Ia juga meminta kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dengan tidak memberikan persetujuan atas pengajuan IUP oleh perusahaan.

Terutama ketika perusahaan akan membuat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang salah satu syaratnya adalah persetujuan dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi yang akan jadi tambang.

Baca Juga: Lagi, PPKM Banjarmasin Bakal Diperpanjang. Skalanya Turun ke Tingkat Kelurahan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm