Sonora.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang terhitung mulai hari ini, (8/2/2021) hingga dua pekan ke depan atau 22 Februari 2021.
"Di Jakarta juga sejak hari ini sudah diperpanjang untuk dua pekan ke depan," kata Anies dalam diskusi virtual, Senin seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Menurut Anies, pembatasan kegiatan masih sama seperti PSBB sebelumnya yang diterapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut DKI Tidak Rencanakan Lockdown di Akhir Pekan
Ia mengatakan, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sudah diterapkan DKI Jakarta jauh hari sebelumnya.
Oleh karena itu, Anies melanjutkan DKI Jakarta tak perlu banyak menyiapkan PPKM berbasis mikro karena satgas di tingkat RT/RW masih terus aktif.
"Tahun lalu ada gugus tugas di tingkat RW yang terus masih aktif dan terus kami aktifkan," kata Anies.
Sebelumnya, Anies telah menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang PSBB sesuai dengan PPKM yang diperpanjang oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Masuk 21 Heroes 2021, Anies Baswedan Berjajar dengan Elon Musk
"Saat ini kami masih terus menjalankan kebijakan PSBB seperti arahan PPKM pemerintah pusat yang akan kembali diperpanjang," kata Anies Jumat pekan lalu.
Anies mengutarakan, dalam masa PSBB yang diperpanjang, kegiatan dan segala protokol kesehatan tetap berlaku dan harus dijalankan secara kolektif.
Ia juga menegaskan protokol kesehatan harus tetap dilakukan setiap saat dan kapan saja dalam masa PSBB berlangsung.
"Bukan hanya di akhir pekan, bukan hanya di malam hari, karena virusnya tidak kenal waktu dan bisa menyebar terus-menerus lewat siapapun juga," kata Anies.
Maka dari itu, Anies meminta masyarakat Jakarta untuk terus mengingat tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan dan tidak keluar rumah jika tidak dalam keadaan genting.
"Atas kesadaran sendiri berdiam di rumah saja bila tidak ada keperluan yang mendesak, tidak ada keperluan yang mendasar," ujar Anies.
Baca Juga: Lockdown Akhir Pekan Belum Bisa Diterapkan Selama Jakarta masih PSBB/ PPKM
PPKM saat ini kembali diperpanjang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 terhitung 9-22 Februari 2021.
Surat Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 Februari memuat tentang PPKM berbasis mikro dengan menekankan pembatasan ke tingkat RT.
Adapun beberapa perbedaan terlihat mencolok dalam PPKM berbasis mikro tersebut adalah pelonggaran bekerja di kantor (WFO) yang sebelumnya hanya diperbolehkan 25 persen kini menjadi 50 persen.
Begitu juga restoran yang sebelumnya hanya boleh melayani 25 persen pelanggan mereka untuk makan ditempat dari kapasitas, kini diperkenankan 50 persen.
Baca Juga: Lalu Lintas Jakarta Meningkat Selama PSBB Transisi Januari - Februari 2021
Pelonggaran lainnya yaitu jam operasional pusat perbelanjaan yang semula dibatasi pukul 20.00 kini diperpanjang satu jam menjadi pukul 21.00.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: PSBB di Jakarta Diperpanjang Hingga 22 Februari 2021