Perda Ponpes dan Bangunan Berciri Khas Sumsel Resmi Disahkan

8 Februari 2021 17:15 WIB
Perda Ponpes dan Bangunan Berciri Khas Sumsel Resmi Disahkan
Perda Ponpes dan Bangunan Berciri Khas Sumsel Resmi Disahkan ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Rapat Paripurna XXV DPRD Prov. Sumsel dengan Agenda, Penyampaian Laporan hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Prov. Sumsel, Senin (08/02).

Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru secara resmi mengesahkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) diantaranya Perda Pondok Pesantren dan Arsitektur Bangunan Berciri Khas Sumsel.

Keputusan ini disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD yang hadir pada Agenda Rapat Paripurna XXV kali ini.

Baca Juga: Instansi Diluar Kota Palembang Juga Bisa Gabung di MPP Palembang

Jubir Pansus I DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Antoni Yuzar mengungkapkan pihaknya menyepakati Raperda tentang Pondok Pesantren dijadikan Perda Provinsi Sumatera Selatan.

“Setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama terhadap Raperda tentang Dukungan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, maka Pansus I DPRD Prov. Sumsel berkesimpulan menyepakati dan menyetujui Raperda tersebut di atas menjadi Peraturan Daerah Prov. Sumsel sesuai dengan hasil pembahasan dan penelitian,” katanya saat menyampaikan laporan.

Ia pun berharap Perda ini dapat menjadi pedoman bagi Pemprov Sumsel dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pesantren di wilayah Prov. Sumsel.

Baca Juga: Tahun ini Sumatera Selatan Diprediksi Aman dari Bencana Karhutla

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm