“Selain itu kami juga mengharapkan dengan adanya Peraturan Daerah ini dapat menjadi dasar payung hukum dan acuan dalam Pembuatan Peraturan Daerah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota di Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Jubir Pansus II DPRD Prov. Sumsel, Ike Mayasari dalam laporannya juga menyepakati Ranperda Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya Di Sumatera Selatan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami pun menyarankan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini agar dapat segera disosialisasikan oleh para stakeholder terkait dan dikuatkan komitmen tersebut dengan adanya penganggaran,” jelasnya.
Rapat Paripurna XXV kali ini dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel Anita Noeringhati.
Baca Juga: Tahun 2020, Kunjungan Wisman ke Sumsel Alami Penurunan Drastis