Hingga Akhir Tahun 2020 BPJS Kesehatan Alami Surplus

9 Februari 2021 08:00 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris ( (Dok. BPJS Kesehatan))

Bandung - Seringkali didengar bahwa setiap tahun finansial BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebutkan bahwa pada tahun 2018 defisitnya mencapai Rp 9,1 triliun, lalu pada tahun 2019 defisitnya melonjak menjadi Rp16 triliun.

Namun hingga akhir tahun 2020, kondisi finansial BPJS Kesehatan justru mengalami surplus sebesar Rp18,7 triliun. Ini menandakan kondisi keuangannya berangsur sehat.

“Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019," papar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam keterangan resminya kepada Redaksi Sonora Bandung, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Cashflow DJS Kesehatan 2020 Surplus, Kepuasan Terhadap Program JKN Naik

"Setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 Triliun. Selain itu dengan tata kelola yang andal, Program JKN-KIS diharapkan pada tahun 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi,” ucapnya lagi.

Fachmi  menambahkan bahwa prediksi kondisi DJS Kesehatan ke depan pada masa pandemi Covid-19, akan terus pantau dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia, dan ini menjadi hal yang positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan. 

Baca Juga: Iuran BPJS PBI Rp 6,5 Miliar jadi Tanggungan Pemkot Palembang

"Tongkat estafet ini diharapkan dapat meringankan laju Direksi BPJS Kesehatan di masa mendatang,” imbuhnya.

Menurutnya, cashflow DJS Kesehatan yang cukup ini, tentu juga berimbas pada peningkatan kualitas layanan. BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta.

Fasilitas Kesehatan (faskes) diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas dan tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien. 

Baca Juga: LaporCovid-19 Terima Pengaduan Pasien BPJS Diminta Membayar Obat Rp 229 Juta, Bagaimana Aturan Kemenkes?

“Di tahun 2020, angka kepuasan peserta dan faskes JKN-KIS naik dibanding tahun sebelumnya. Untuk angka kepuasan peserta, tahun 2019 memperoleh angka 80,1% di tahun 2020 naik menjadi 81,5%. Sedangkan untuk kepuasan faskes naik menjadi 81,3% di tahun 2020 dari angka 79,1% di tahun 2019,” ungkap Fachmi.

Tren yang berangsur positif ini diharapkan dapat memberikan feedback atas layanan yang diberikan oleh faskes dalam rangka perbaikan dan komitmen layanan yang diberikan.

Serta tetap rutin membayar iuran dan menaati prosedur pelayanan sesuai dengan ketentuan, sebagai wujud dukungan atas keberlangsungan Program JKN-KIS.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Pemkot Makassar Pastikan Sanggup Bayar

“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi masyarakat khususnya peserta JKN-KIS yang rutin membayar iuran. Terima kasih juga kepada fasilitas kesehatan, kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Daerah serta DPR RI yang turut mengawal dan berkontribusi dalam upaya keberlangsungan Program JKN-KIS,” ucap Fachmi.

Selain itu, masih perlu adanya upaya bersama juga dalam memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, 20 Pejabat Bakal Diperiksa

Dalam pasal 37 disebutkan kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan yaitu paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.

“Aset neto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS. Tentu upaya penyehatan DJS Kesehatan ini terus diupayakan Pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal,” tutup Fachmi.

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm