Polda Kaltim Copot Jabatan 6 Anggota yang Aniaya Tahanan hingga Meninggal

9 Februari 2021 07:30 WIB
6 anggota kepolisian itu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi yakni diduga melakukan penganiayaan.
6 anggota kepolisian itu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi yakni diduga melakukan penganiayaan. ( Sonora.ID/Debi Aditya)

Ketika ditanya apakah keenam anggota kepolisian itu terancam sanksi pidana, dikarenakan telah menghilangkan nyawa Herman, Ade menegaskan, hal tersebut adalah ranah Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kaltim.

Ade menambahkan, pihaknya kini telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi yang terdiri dari anggota Polresta dan ada dari pihak rumah sakit serta keluarga korban yang meninggal dunia.

"Ada enam orang anggota polisi diluar dari tujuh orang saksi tadi. Saat ini proses pemeriksaan terus berlanjut oleh Bidpropam Polda Kaltim," tegasnya.

Perlu diketahui, Herman (39) tewas dengan sejumlah luka pada tubuhnya setelah berada dalam penanganan Polresta Balikpapan terkait dugaan pencurian telepon genggam.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm