"Jadi, intinya sama seperti saat PPKM tahap pertama dan kedua. Untuk jam tutup usaha sesuai Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali yang sebelumnya sampai pukul 20.00 Wita menjadi pukul 21.00 Wita. Tinggal kami menguatkan tugas tugas Satgas yang ada di Desa/Kelurahan termasuk di Dusun dan Lingkungan," Tegas Made Toya.
Made Toya juga mengungkapkan bahwa untuk PPKM Skala Mikro di wilayah Kota Denpasar sudah membuat Posko Tanggap Bencana di seluruh Desa/Kelurahan.
Namun untuk posko tersebut, ditegaskan Toya supaya ada sekretariat dan menampilkan informasi penanganan Covid-19.
Baca Juga: Desa Dauh Puri Kaja Kembali Laksanakan Pemantauan Prokes Terkait Pelaksanaan PPKM
Ditegaskan juga bahwa regulasi atau data-data yang ada di Desa dan Kelurahan ini akan menjadi bahan pertimbangan PPKM skala Mikro ini.
Pihaknya berharap dengan dilaksanakannya PPKM skala Mikro ini, kasus Covid-19 di Kota Denpasar bisa dikendalikan atau menurun.