Bali, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah mengadakan rapat secara virtual dengan Perbekel/Lurah, Camat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid 19 di lingkungan Pemkot Denpasar, di Gedung Sewaka Dharma Kota Denpasar, Senin (8/2) kemarin.
Rapat yang dipimpin oleh Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penentuan zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.
Baca Juga: Lagi, PPKM Banjarmasin Bakal Diperpanjang. Skalanya Turun ke Tingkat Kelurahan
Dalam rapat bersama yang digelar secara virtual bersama Perbekel/Lurah,,Camat dan OPD, Pemkot Denpasar mengambil keputusan sesuai instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali, untuk pelaku usaha dalam PPKM skala Mikro akan berlaku pada hari ini, Selasa (9/2/2021) hingga (22/2/2021) mendatang. Di mana, waktu operasional pelaku usaha di wilayah Kota Denpasar sampai pukul 21.00 Wita. Dalam PPKM sebelumnya operasional usaha sampai pukul 20.00 Wita.
Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan bahwa PPKM di Kota Denpasar sejak awal sudah berjalan, seperti pembentukan satgas di Desa/Kelurahan termasuk Kecamatan dan juga Banjar Adat dan Dinas sesuai Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Lockdown Akhir Pekan Belum Bisa Diterapkan Selama Jakarta masih PSBB/ PPKM
"Jadi, intinya sama seperti saat PPKM tahap pertama dan kedua. Untuk jam tutup usaha sesuai Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali yang sebelumnya sampai pukul 20.00 Wita menjadi pukul 21.00 Wita. Tinggal kami menguatkan tugas tugas Satgas yang ada di Desa/Kelurahan termasuk di Dusun dan Lingkungan," Tegas Made Toya.
Made Toya juga mengungkapkan bahwa untuk PPKM Skala Mikro di wilayah Kota Denpasar sudah membuat Posko Tanggap Bencana di seluruh Desa/Kelurahan.
Namun untuk posko tersebut, ditegaskan Toya supaya ada sekretariat dan menampilkan informasi penanganan Covid-19.
Baca Juga: Desa Dauh Puri Kaja Kembali Laksanakan Pemantauan Prokes Terkait Pelaksanaan PPKM
Ditegaskan juga bahwa regulasi atau data-data yang ada di Desa dan Kelurahan ini akan menjadi bahan pertimbangan PPKM skala Mikro ini.
Pihaknya berharap dengan dilaksanakannya PPKM skala Mikro ini, kasus Covid-19 di Kota Denpasar bisa dikendalikan atau menurun.