Selanjutnya, pada kebijakan PPKM mikro, kegiatan restoran diperbolehkan hingga 50 persen baik untuk makan dan minum ditempat. Sedangkan pada PPKM sebelumnya hanya diperbolehkan hanya 25 persen.
Pusat Perbelanjaan
Sebelumnya, PPKM pada pusat perbelanjaan hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pada kebijakan PPKM berskala mikro, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB. Tentu saja hal ini tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan Dorong Percepatan Digitalisasi Untuk Perbankan
Wilayah Prioritas Penetatap PPKM Mikro
Ada beberapa wilayah prioritas penerapan PPKM mikro di 7 provinsi itu, dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah. Berikut rinciannya:
-Banten: Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
-DKI Jakarta: seluruh wilayah kota administratif
-Jawa Barat: Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kab. Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
-Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.
-DIY: Kota Yogyakarta, Kab. Bantul, Kab. Gunungkidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo
-Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
-Bali: Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab. Tabanan, dan Kota Denpasar.
Baca Juga: Aturan Terbaru Penggunaan Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 di Masa Transisi