Sonora.ID - Pemerintah kembali menggunakan istilah baru yaitu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang digunakan untuk kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah oandemi Covid-19.
PKKM Mikro sendiri mulai berlaku hari ini, 9 Februari 2021. Adapun PPKM Mikro berlaku di sejumlah wilayah di 7 Provinsi. Nantinya, PPKM Mikro ini akan berlangsung hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Kebijakan PPKM Mikro dilakukan pada tingkat lokal, mulai dari desa, kampung, dan RT/RW. Aturan PPKM skala mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Cukup Singkat, Pengujian Covid-19 Menggaunakan Uji Genose Stasiun Balapan
Dengan begitu, maka Inmedagri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM yang sebelumnya menjadi acuan akan dicabut dan tidak berlaku. Lalu, apa perbedaan dari PPKM sebelumnya dan PPKM berbasis mikro? Langsung saja simak ulasannya berikut ini.
Pembatasan Jam Kerja
Sudah disebutkan sebelumnya dalam beleid Inmendgari Nomor 2 Tahun 2021, pembatasan tembat kerja perkantoran menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen.
Kini, pada beleid terbaru, WFH diperbolehkan hingga 50 persen. Pada PPKM berskala mikro, aturan WFH menjadi 50 persen yang semula hanya 25 persen.
Restoran
Selanjutnya, pada kebijakan PPKM mikro, kegiatan restoran diperbolehkan hingga 50 persen baik untuk makan dan minum ditempat. Sedangkan pada PPKM sebelumnya hanya diperbolehkan hanya 25 persen.
Pusat Perbelanjaan
Sebelumnya, PPKM pada pusat perbelanjaan hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pada kebijakan PPKM berskala mikro, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB. Tentu saja hal ini tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan Dorong Percepatan Digitalisasi Untuk Perbankan
Wilayah Prioritas Penetatap PPKM Mikro
Ada beberapa wilayah prioritas penerapan PPKM mikro di 7 provinsi itu, dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah. Berikut rinciannya:
-Banten: Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
-DKI Jakarta: seluruh wilayah kota administratif
-Jawa Barat: Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kab. Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
-Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.
-DIY: Kota Yogyakarta, Kab. Bantul, Kab. Gunungkidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo
-Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
-Bali: Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab. Tabanan, dan Kota Denpasar.
Baca Juga: Aturan Terbaru Penggunaan Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 di Masa Transisi