Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan di loket-loket pembayaran berlogo onpays (online pay system).
Sedangkan untuk biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan biaya yang tertera pada email.
Datang ke kantor Satpas
Setelah membayar biaya pembuatan SIM dilakukan, pemohon selanjutnya bisa datang ke kantor Satpas SIM sesuai dengan hari dan tanggal yang sudah dipilih.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Rabu (27/1/2021)
Bawa persyaratan lengkap
Selain itu, pemohon juga harus membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan SIM seperti KTP serta surat keterangan kesehatan.
Ujian teori dan praktik
Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru.
Seperti ujian teori dan juga praktik serta keterampilan melalui simulator.
Tetapi, ujian tersebut tidak berlaku bagi pemohon yang hanya melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Baca Juga: DPMPTSP Palembang Bakal Luncurkan Drive Thru Layanan SIM dan STNK