Berikut Ini Cara Daftar dan Perpanjang SIM Secara Online atau Daring!

9 Februari 2021 13:30 WIB
Ilustrasi jadwal sim keliling.
Ilustrasi jadwal sim keliling. ( Kompas Otomotif)

Sonora.ID – Pendaftaran pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau pun perpanjang kini bisa dilakukan secara daring atau online. Bagaimana caranya?

Dengan cara ini, pemohon tak perlu repot-repot mengantre dan datang langsung ke kantor Satpas hanya untuk melakukan pendaftaran.

Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, setiap kegiatan di luar rumah harus dibatasi apalagi tempat yang banyak berkerumun massa.

Baca Juga: Polisi Sosialisasikan Kembali Masa Berlaku SIM Sudah Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir

Daftar online

Apabila pendaftaran dilakukan secara online, tentunya hal tersebut memiliki sejumlah kelebihan, diantaranya adalah tak perlu antre, dan pemohon bisa memilih hari yang sesuai.

Dengan begitu, pemohon bisa meluangkan waktu khusus untuk membuat SIM baru ataupun mengurus perpanjangan.

Pembayaran

Sementara itu, untuk urusan pembayarannya bisa dilakukan langsung dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Baca Juga: Sambut New Normal, Polri Buka Kembali Layanan Perpanjang Sim, STNK dan BPKB

Melansir situs resmi Korlantas.polri.go.id, dijelaskan bahwa metode pembayaran bisa dilakukan dengan BRIVA.

Pemohon bisa melakukan pembayaran di chanel-chanel ATM BRI atau pun menggunakan internet banking, untuk langkah-langkahnya sebagai berikut.

  1. Pilih menu pembayaran
  2. Pilih menu BRIVA
  3. Masukkan kode pembayaran yang sudah didapatkan

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan di loket-loket pembayaran berlogo onpays (online pay system).

Sedangkan untuk biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan biaya yang tertera pada email.

Datang ke kantor Satpas

Setelah membayar biaya pembuatan SIM dilakukan, pemohon selanjutnya bisa datang ke kantor Satpas SIM sesuai dengan hari dan tanggal yang sudah dipilih.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Rabu (27/1/2021)

Bawa persyaratan lengkap

Selain itu, pemohon juga harus membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan SIM seperti KTP serta surat keterangan kesehatan.

Ujian teori dan praktik

Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru.

Seperti ujian teori dan juga praktik serta keterampilan melalui simulator.

Tetapi, ujian tersebut tidak berlaku bagi pemohon yang hanya melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Baca Juga: DPMPTSP Palembang Bakal Luncurkan Drive Thru Layanan SIM dan STNK

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm