“Penertiban ini dilakukan karena banyak kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Ahmad Yani sehingga mengakibatkan kemacetan, dan ini telah disosialisasikan sejak bulan oktober tahun lalu,“ kata Berti Stenli Wowiling Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan dan Operasional Dinas Pergubungan Kotamobagu, di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Senin (8/2/2021)
Meskipun operasi parkir liar, kerap dilakukan oleh petugas dari dinas perhubungan bersama instansi pendamping dari satuan polisi lalulintas Polres Kotamobagu dan polisi militer, tetap saja para pengendara memarkirkan kendaraan di sembarang tempat.
Baca Juga: Aparat Gabungan Gelar Edukasi Penerapan Protokol Kesehatan di Kawasan Kota Tua Manado