Manado, Sonora.ID - Pemilik toko di kawasan jalan Ahmad Yani, Kotamobagu mengamuk, saat operasi penertiban parkir liar kendaraan di kawasan tersebut
Operasi parkir liar kendaraan roda empat maupun roda dua, mendapat perlawanan dari pemilik toko, yang menolak kendaraannya terparkir di depan toko ditertibkan oleh petugas.
Salah satu pemilik toko mengamuk dan memarahi petugas karena menolak kendaraan yang terparkir di depan tokonya ditertibkan oleh petugas.
Baca Juga: Dishub Kota Semarang dan Tim Saber Pungli Sidak Jukir Sejumlah Titik
Penolakan dilakukan, karena pemasangan rambu larangan parkir di depan toko tepatnya di sepanjang jalan Ahmad Yani tidak pernah di sosialisasikan kepada para pemilik toko.
Dan hal ini juga dinilai meresahkan pemilik toko, karena biasanya kendaraan yang terparkir milik konsumen yang datang untuk berbelanja.
Meski mendapat penolakan, namun petugas tetap melakukan penertiban dengan mengembosi ban sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir liar.
Baca Juga: Tim Macan Polresta Manado Lumpuhkan Pelaku Pencurian Perhiasan
“Penertiban ini dilakukan karena banyak kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Ahmad Yani sehingga mengakibatkan kemacetan, dan ini telah disosialisasikan sejak bulan oktober tahun lalu,“ kata Berti Stenli Wowiling Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan dan Operasional Dinas Pergubungan Kotamobagu, di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Senin (8/2/2021)
Meskipun operasi parkir liar, kerap dilakukan oleh petugas dari dinas perhubungan bersama instansi pendamping dari satuan polisi lalulintas Polres Kotamobagu dan polisi militer, tetap saja para pengendara memarkirkan kendaraan di sembarang tempat.
Baca Juga: Aparat Gabungan Gelar Edukasi Penerapan Protokol Kesehatan di Kawasan Kota Tua Manado