Lantas, kapankah sanksi itu bisa diberikan? Menurut Mukhyar, sanksi tegas itu akan diberikan apabila sudah ada putusan dari pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah. Red).
Di sisi lain, Mukhyar juga membeberkan bahwa yang bersangkutan juga pernah dijatuhi sanksi oleh Pemko Banjarmasin, melalui Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).
"Karena melanggar disiplin kepegawaian. Yang bersangkutan kerap tidak masuk kerja," bebernya.
Baca Juga: Pemerkosa di Kawasan Bintaro yang Kisahnya Diviralkan Ditangkap Polisi
Lebih lanjut. Adanya kasus tersebut, menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Mukhyar berharap ke depan peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada ASN lainnya.
"Karena kalau sudah terkait masalah hukum, tak bisa lagi ditolerir. Misalnya, entah itu kedapatan memakai narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Semoga tak ada lagi ASN yang terjerat kasus," tutupnya.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin telah melakukan gelar perkara kasus pencabulan tersebut, Senin (08/02).
Pihak polisi juga berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada AS, karena perilaku bejatnya kepada anak kandungnya tersebut, yang pemeriksaan kesehatan, kejiwaan, psikiater, maupun psikologi pelaku.