Pencabulan Anak Kandung Berstatus ASN, Pelaku Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

9 Februari 2021 15:45 WIB
Pencabulan Anak Kandung Berstatus ASN. Pelaku Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
Pencabulan Anak Kandung Berstatus ASN. Pelaku Terancam Diberhentikan Tidak Hormat ( Smart FM / Jumahuddin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Kamis (4/2) malam, warga Banjarmasin Utara sempat dikagetkan dengan adanya penangkapan seorang lelaki yang dilakukan oleh jajaran Polresta Banjarmasin.

Warga yang ditangkap berinisial AS (45). Lelaki asal Kecamatan Banjarmasin Utara, itu ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencabulan.

Korbannya tak lain adalah putrinya sendiri. Sungguh tega. Dugaan pencabulan, dilakukan berturut-turut sedari sang anak duduk di bangku Kelas VI SD hingga Kelas VIII SMP.

Baca Juga: Bocah Pelaku Mutilasi di Bekasi Korban Sodomi, Berikut Hasil Rekonstruksinya!

Kemudian, setelah diusut, AS rupanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kelurahan Banjarmasin Utara.

Peristiwa tersebut, tentu mencoreng nama baik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Adakah sanksi yang bakal diberikan kepada AS?

Dikonfirmasi terpisah, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar menegaskan bahwa yang bersangkutan bakal terancam dipecat.

"Bila sudah menyangkut hukum apalagi pidana, maka sanksi tegas pun bakal dilakukan. Yakni pemecatan," ungkapnya, ketika dikonfirmasi Smart FM di balai kota, Selasa (09/02) siang.

Lantas, kapankah sanksi itu bisa diberikan? Menurut Mukhyar, sanksi tegas itu akan diberikan apabila sudah ada putusan dari pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah. Red).

Di sisi lain, Mukhyar juga membeberkan bahwa yang bersangkutan juga pernah dijatuhi sanksi oleh Pemko Banjarmasin, melalui Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).

"Karena melanggar disiplin kepegawaian. Yang bersangkutan kerap tidak masuk kerja," bebernya.

 Baca Juga: Pemerkosa di Kawasan Bintaro yang Kisahnya Diviralkan Ditangkap Polisi

Lebih lanjut. Adanya kasus tersebut, menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Mukhyar berharap ke depan peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada ASN lainnya.

"Karena kalau sudah terkait masalah hukum, tak bisa lagi ditolerir. Misalnya, entah itu kedapatan memakai narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Semoga tak ada lagi ASN yang terjerat kasus," tutupnya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin telah melakukan gelar perkara kasus pencabulan tersebut, Senin (08/02).

Pihak polisi juga berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada AS, karena perilaku bejatnya kepada anak kandungnya tersebut, yang pemeriksaan kesehatan, kejiwaan, psikiater, maupun psikologi pelaku.

Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan terpengaruh dengan film porno. Sehingga menyalurkan nafsu bejat ke anak kandungnya sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, AS di jerat pasal 81 ayat 4 undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

 

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pencabulan Anak Kandung Berstatus ASN. Pelaku Terancam Diberhentikan Tidak Hormat