Pencabulan Anak Kandung Berstatus ASN, Pelaku Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

9 Februari 2021 15:45 WIB
Pencabulan Anak Kandung Berstatus ASN. Pelaku Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
Pencabulan Anak Kandung Berstatus ASN. Pelaku Terancam Diberhentikan Tidak Hormat ( Smart FM / Jumahuddin)

Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan terpengaruh dengan film porno. Sehingga menyalurkan nafsu bejat ke anak kandungnya sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, AS di jerat pasal 81 ayat 4 undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

 

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pencabulan Anak Kandung Berstatus ASN. Pelaku Terancam Diberhentikan Tidak Hormat