Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan terpengaruh dengan film porno. Sehingga menyalurkan nafsu bejat ke anak kandungnya sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, AS di jerat pasal 81 ayat 4 undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.