PPKM Mikro, Gubernur Khofifah Berlakukan Serentak di Seluruh Jatim

9 Februari 2021 18:35 WIB
Foto: Gubernur Khofifah, Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jawa Timur saat rakor virtual bersama Forkopimda dari Gedung Negara Grahadi, Senin (08/02/2021) malam.
Foto: Gubernur Khofifah, Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jawa Timur saat rakor virtual bersama Forkopimda dari Gedung Negara Grahadi, Senin (08/02/2021) malam. ( )

Surabaya, Sonora.ID - Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro, dimulai hari ini, Selasa (09/02/2021).

Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Timur.

Memastikan kesiapan seluruh daerah, Gubernur Jatim Khofifah bersama Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama jajaran Forkopimda dari seluruh Kab/Kota se Jatim secara virtual di Gedung Negara Grahadi pada Senin (08/02) malam.

Baca Juga: Vaksin Tahap Dua, Plt Wali Kota dan Forpimda Surabaya Disuntik

"Besok akan dimulai PPKM Berskala Mikro sampai dengan 22 Februari 2021," kata Gubernur Khofifah dalam keterangan persnya.

Turut hadir secara langsung di Grahadi, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, jajaran Polres, Polsek, Danrem, Dandim di kawasan Surabaya Raya.

Berbeda dengan Inmendagri No 3 th 2021 yang hanya menyebut wilayah Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya, untuk melaksanakan PPKM Mikro, Gubernur Khofifah memastikan bahwa seluruh Kab/Kota di Jatim akan serentak melaksanakan PPKM Mikro yang berbasis RT atau RW dengan posko di Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Pencarian Korban TB Mitra Jaya XIX, Operasi SAR Diperpanjang Tiga Hari

"PPKM ini akan diterapkan di seluruh Kab/Kota namun berbasis mikro, yaitu RT dan RW, yang poskonya ada di Desa atau Kelurahan, dan pelaksanaannya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing," tegas Khofifah.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm